Konsultan HKI

Konsultan HKI atau Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu profesi di bidang hukum hak kekayaan intelektual yang saat ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa Konsultan HKI adalah “orang yang memiliki keahlian di bidang Hak kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal”.

Prosedur Menjadi Konsultan HKI

Syarat Umum
Untuk dapat diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, harus memenuhi syarat-syarat berikut ini (lihat Pasal 3 PP 2/2005):
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. berijazah sarjana S1;
d. menguasai bahasa Inggris;
e. tidak berstatus sebagai pegawai negeri;
f. lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (beserta ujiannya).

Kemudian calon konsultan HKI haruslah mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal HKI untuk dapat diangkat menjadi konsultan HKI (lihat Pasal 2 ayat (1) PP 2/2005).

Permohonan menjadi Konsultan HKI
Permohonan harus dibuat dalam rangkap 6 (enam), dengan melampirkan (lihat Pasal 2 ayat (2) PP 2/2005):
a. Daftar Riwayat Hidup;
b. fotokopi kartu tanda identitas yang sah;
c. pasfoto terbaru sebanyak 6 (enam) lembar ukuran 2×3 centimeter dan 7 (tujuh) lembar ukuran 3×4 centimeter;
d. fotokopi ijazah yang dilegalisir;
e. keterangan lulus tes bahasa Inggris setara dengan TOEFL Internasional dengan nilai minimal 400; dan
f. surat pernyataan bahwa tidak berstatus sebagai pegawai negeri.

Calon konsultan HKI yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas dapat diangkat menjadi Konsultan HKI dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Sebelum menjalankan jabatannya sebagai Konsultan HKI, Konsultan HKI wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Menteri. Sumpah atau janji Konsultan HKI lihat Pasal 6 PP No. 2 Tahun 2005.

Kemudian, Konsultan HKI yang telah diangkat dan mengangkat sumpah atau janji, didaftar dalam daftar Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam Berita Resmi di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal HKI (lihat Pasal 7 PP No. 2 Tahun 2005).

Para konsultan HKI kemudian akan diberikan Kartu Identitas Konsultan HKI yang berfungsi sebagai tanda pengenal bagi Konsultan HKI (lihat Pasal 6 ayat [1] Perpres No. 84 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual).

Ujian untuk memperoleh lisensi atau izin praktik bagi calon konsultan hak kekayaan intelektual (“HKI”) diadakan di akhir pelatihan HKI. Setiap calon konsultan HKI harus mengikuti pelatihan HKI sebelum mengikuti ujian lisensi konsultan HKI. Sehingga sertifikat pelatihan HKI baru diperoleh setelah calon konsultan HKI lulus ujian tersebut.

Pelatihan HKI ini biasa dilaksanakan di perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal HKI sebagai mitra guna melaksanakan pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (lihat Pasal 1 ayat [4] dan Pasal 4 ayat [1] PP No. 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual).

Peran utama Konsultan HKI/PVT adalah sebagai Kuasa pengajuan permohonan HKI/PVT ke DJKI/PPVTPP yang bertindak untuk dan atas nama Pemohon dalam setiap komunikasi dengan DJKI/PPVTPP terkait dengan Permohonan yang diajukannya. Pemohon yang tidak berdomisili di wilayah hukum Republik Indonesia wajib mengajukan Permohonannya ke DJKI/PPVTPP melalui Kuasa.

Di samping itu, sebagai satu-satunya tenaga profesional yang terlatih secara khusus di bidang hukum HKI, Konsultan HKI sesungguhnya memiliki peran penting sebagai mitra DJKI/PPVTPP dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai perlindungan HKI di masyarakat. Saat ini sudah terdapat hampir 1,000 orang Konsultan HKI terdaftar, serta 26 orang Konsultan PVT yang tersebar di hampir seluruh propinsi Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut kunjungi website Direktorat Jenderal HKI.

Call Now Button