Konsultan Dapat Kesempatan Pertama Simulasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Online

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan sosialisasi pendaftaran permohonan kekayaan intelektual (KI) online dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 kepada Konsultan KI yang di gelar di Aula Lantai 18, Gedung Sentra Mulia, Selasa (13/8/2019).

Sebanyak 210 konsultan KI terdaftar mendapat kesempatan pertama melakukan simulasi permohonan KI secara online, di mana layanan ini akan mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2019 nanti. Pendaftaran KI online ini meliputi, Pendaftaran Merek, Paten, dan Desain Industri.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Chairani Idha mengatakan simulasi ini dilakukan untuk mengetahui layanan ini dapat berjalan dengan lancar sebelum diberlakukan ke masyarakat. Hal ini sebagai upaya DJKI memberikan pelayanan publik dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi kepada masyarakat.

“Dalam uji coba ini, kami ingin mendapatkan masukan, saran-saran, seyogyanya seperti apa. Tangan kami terbuka untuk menerima semua saran yang menjadi masukan untuk kita,” tutur Chairani Idha.

Menurutnya, dengan diberlakukannya layanan permohonan pendaftaran KI online, DJKI tetap membuka layanan di loket.

13 Agustus 2019 Konsultan Dapat Kesempatan Pertama Simulasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Online 4
13 Agustus 2019 Konsultan Dapat Kesempatan Pertama Simulasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Online 2

“Memang sifatnya online, tapi satu sisi kita tetap akan menyiapkan di loket pc-pc untuk masyarakat yang ingin mendaftar,” ujar Chairani Idha.

Dengan adanya layanan berbasis daring ini akan memudahkan masyarakat dalam melakukan permohonan KI. Selain itu, layanan ini dapat mengurangi biaya produksi seperti penggunaan kertas, dan mengurangi celah pungutan liar.

“Kita berusaha di seluruh unit di DJKI bebas korupsi, dan ini pelan-pelan kita wujudkan, bahwa DJKI harus menuju ke Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” ucap Chairani Idha.

Sementara itu, menurut Konsultan KI Benny Mulyawan, kegiatan ini ke depannya perlu diadakan lagi. “Butuh kaya gini lagi, karena sosialisasi yang awal ini mungkin banyak sekali problem terkait dengan sistem,” tutur Benny.

Benny menyarankan agar permohonan KI online ini di sosialisasikan dahulu, sebelum diberlakukan. “Mungkin 3 bulanlah sosialisasi ini, kita lihat tanggapan masyarakat terhadap layanan yang kaya gini,” ujarnya.

Sumber : http://dgip.go.id/konsultan-dapat-kesempatan-pertama-simulasi-pendaftaran-kekayaan-intelektual-online

Konsultan HKI

Konsultan HKI

Konsultan HKI atau Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu profesi di bidang hukum hak kekayaan intelektual yang saat ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa Konsultan HKI adalah “orang yang memiliki keahlian di bidang Hak kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal”.

Prosedur Menjadi Konsultan HKI

Syarat Umum
Untuk dapat diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, harus memenuhi syarat-syarat berikut ini (lihat Pasal 3 PP 2/2005):
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. berijazah sarjana S1;
d. menguasai bahasa Inggris;
e. tidak berstatus sebagai pegawai negeri;
f. lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (beserta ujiannya).

Kemudian calon konsultan HKI haruslah mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal HKI untuk dapat diangkat menjadi konsultan HKI (lihat Pasal 2 ayat (1) PP 2/2005).

Permohonan menjadi Konsultan HKI
Permohonan harus dibuat dalam rangkap 6 (enam), dengan melampirkan (lihat Pasal 2 ayat (2) PP 2/2005):
a. Daftar Riwayat Hidup;
b. fotokopi kartu tanda identitas yang sah;
c. pasfoto terbaru sebanyak 6 (enam) lembar ukuran 2×3 centimeter dan 7 (tujuh) lembar ukuran 3×4 centimeter;
d. fotokopi ijazah yang dilegalisir;
e. keterangan lulus tes bahasa Inggris setara dengan TOEFL Internasional dengan nilai minimal 400; dan
f. surat pernyataan bahwa tidak berstatus sebagai pegawai negeri.

Calon konsultan HKI yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas dapat diangkat menjadi Konsultan HKI dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Sebelum menjalankan jabatannya sebagai Konsultan HKI, Konsultan HKI wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Menteri. Sumpah atau janji Konsultan HKI lihat Pasal 6 PP No. 2 Tahun 2005.

Kemudian, Konsultan HKI yang telah diangkat dan mengangkat sumpah atau janji, didaftar dalam daftar Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam Berita Resmi di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal HKI (lihat Pasal 7 PP No. 2 Tahun 2005).

Para konsultan HKI kemudian akan diberikan Kartu Identitas Konsultan HKI yang berfungsi sebagai tanda pengenal bagi Konsultan HKI (lihat Pasal 6 ayat [1] Perpres No. 84 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual).

Ujian untuk memperoleh lisensi atau izin praktik bagi calon konsultan hak kekayaan intelektual (“HKI”) diadakan di akhir pelatihan HKI. Setiap calon konsultan HKI harus mengikuti pelatihan HKI sebelum mengikuti ujian lisensi konsultan HKI. Sehingga sertifikat pelatihan HKI baru diperoleh setelah calon konsultan HKI lulus ujian tersebut.

Pelatihan HKI ini biasa dilaksanakan di perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal HKI sebagai mitra guna melaksanakan pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (lihat Pasal 1 ayat [4] dan Pasal 4 ayat [1] PP No. 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual).

Peran utama Konsultan HKI/PVT adalah sebagai Kuasa pengajuan permohonan HKI/PVT ke DJKI/PPVTPP yang bertindak untuk dan atas nama Pemohon dalam setiap komunikasi dengan DJKI/PPVTPP terkait dengan Permohonan yang diajukannya. Pemohon yang tidak berdomisili di wilayah hukum Republik Indonesia wajib mengajukan Permohonannya ke DJKI/PPVTPP melalui Kuasa.

Di samping itu, sebagai satu-satunya tenaga profesional yang terlatih secara khusus di bidang hukum HKI, Konsultan HKI sesungguhnya memiliki peran penting sebagai mitra DJKI/PPVTPP dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai perlindungan HKI di masyarakat. Saat ini sudah terdapat hampir 1,000 orang Konsultan HKI terdaftar, serta 26 orang Konsultan PVT yang tersebar di hampir seluruh propinsi Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut kunjungi website Direktorat Jenderal HKI.

Dirjen Kekayaan Intelektual Bahas Kekayaan Intelektual Dalam Era Revolusi Industri 4.0

Thailand – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menghadiri Special Session on The Fourth Industrial Revolution (4IR) on The Sidelines of the 9th Committee Of the Whole (COW) yang diselenggarakan selama tiga hari mulai dari 14 sampai 16 Januari 2019 di Bangkok.

Revolusi Industri 4.0 (4IR) menjadi tema besar dalam forum ini. Revolusi  industri generasi ke empat ini hadir sejak tahun 2011 yang dicetuskan permata kali oleh Jerman, kemudian 4IR ini menjadi tema utama pada pertemuan World Economic Forum (WEF) tahun 2016 lalu di Davos, Swiss.

Era Revolusi Industri 4.0 yang merupakan industri yang menggabungkan antara teknologi otomatisasi dengan teknologi siber menuntut seluruh negara di dunia ini untuk berlomba-lomba menghasilkan inovasi teknologi tepat guna.

Masuknya era 4IR menjadi tantangan setiap negara dalam melindungi setiap inovasi-inovasi yang dihasilkan. Karena di era 4IR, suatu negara akan menggantungkan roda perekonomiannya dari hasil inovasi-inovasi teknologi berbasis kekayaan intelektual.

Pada kesempatan ini, Dirjen KI hadir sebagai Chairman AWGIPC Asean Working Group on Intellectual Property Cooperation) menyampaikan beberapa hal terkait kekayaan intelektual (KI) serta pelindungannya dalam menghadapi era revolusi industri 4.0.  Di antaranya mengenai KI dengan ilmu pengetahuan dan teknologi , KI dan Bea Cukai, serta KI dengan E-Commerce. Mengingat revolusi industri 4.0 merupakan isu terpenting dalam pembahasan pertemuan di COW.

Sumber (http://www.dgip.go.id/dirjen-kekayaan-intelektual-bahas-kekayaan-intelektual-dalam-era-revolusi-industri-4-0)

Pertemuan ASEAN (AWGIPC KE-57)

Pertemuan ASEAN WORKING GROUP ON INTELLECTUAL PROPERTY COOPERATION (AWGIPC KE-57)

awgipc3   awgipc2  awgipc1

 

Kamboja – Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM memimpin pertemuan ASEAN Working Group On Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke 57 yang berlangsung selama tiga hari di kota Siem Reap.

“Sembilan negara ASEAN hadir pada pertemuan ini termasuk Indonesia dalam rangka mendukung ASEAN Economic Community (AEC) melalui program kekayaan intelektual (KI) yang telah disepakati melalui ASEAN IPR Action Plan 2016-2025,” ujar Erni Widhyastari saat memberikan sambutan AWGIPC ke 57, Selasa (27/11/2018).

Acara ini, selain mempertemukan kantor-kantor kekayaan intelektual (KI) negara ASEAN, juga dilakukan pertemuan dengan European Union IP Office(EUIPO), Japan Patent Office (JPO), Korea IP Office (KIPO), European Patent Office (EPO), United Kingdom IP Office (UKIPO), serta menghadirkan ASEAN IP Association (AIPA).

Bersama EUIPO, pertemuan ini membahas tentang studi kelayakan terkait Akademi KI di ASEAN dan sistem registrasi KI di regional ASEAN. Sedang pertemuan dengan AIPA, membahas  tentang sistem pendaftaran merek ASEAN.

Selanjutnya, pertemuan ini membahas kelanjutan dari program kerja sama dengan KIPO yang telah disepakati pada bulan Maret 2018 lalu, serta membahas rencana kegiatan untuk periode 2018/2019 bersama JPO.

Sumber (http://www.dgip.go.id/pertemuan-asean-working-group-on-intellectual-property-cooperation-awgipc-ke-57)

 

Pencatatan Hak Cipta Online Dengan Teknologi Kriptografi

Pencatatan Hak Cipta Online Dengan Teknologi Kriptografi Raih TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018

Jakarta –Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memberikan penghargaan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly atas inovasi “Sistem Pencatatan Hak Cipta Onlinedengan Teknologi Kriptografi” yang di raih oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam acara The International Public Service Forum 2018 dan Penyerahan Penghargaan TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Rabu (7/11/2018).

“Penyelenggaraan The International Public Service Forum 2018yang diprakarsai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menjadi ajang untuk bertukar informasi dan inovasi untuk menjadi yang terbaik,” ujar YasonnaH Laoly saat pembukaan TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik 2018.

Pada ajang TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 ini, DJKI Kemenkumham berhasil menempati peringkat pertama dari 40 inovasi yang dihadirkan oleh Kementerian lain, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan Kepolisian RI.

Ini adalah kali kedua DJKI mendapatkan penghargaan TOP 40 inovasi pelayanan publik. Setelah sebelumnya pada 2017 teknologi e-Filling Renewal Trademark mendapat penghargaan yang sama dari Kemenpan RB.

Penghargaan ini diberikan karena Sistem Pencatatan Hak Cipta Online dengan Teknologi Kriptografi dinilai memudahkan masyarakat saat meregistrasi hak cipta dalam waktu 1 (satu) hari secara digital dan auto approve.

“Untuk tahun 2018 tercatat terjadi peningkatan permohonan yang sangat signifikan dengan total 22.411 permohonan yang sebelumnya hanya 214 permohonan pada tahun 2015,”terang Freddy Harris, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual sesaat setelah acara penganugerahan.

Menurut Freddy Harris, sistem ini tidak hanya meringkas waktu pencatatan hak cipta, tetapi menjadi solusi pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar. Selain itu, keamanan sistem ini terjaga dari pemalsuan karena menggunakan teknologi kriptografi yang telah terverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 

Selain penyerahan penghargaan, seluruh instansi 1 yang meraih TOP 40 juga memamerkan inovasi pelayanan publiknya melalui booth yang telah di hias dengan menarik dan dapat dikunjungi oleh masyarakat. 

Sumber (http://www.dgip.go.id/pencatatan-hak-cipta-online-dengan-teknologi-kriptografi-raih-top-40-inovasi-pelayanan-publik-tahun-2018)

Pelatihan Post-Accession On The Job Training On Madrid Protocol

konsinyering tarif pelayanan KI   foto2   foto2

Jakarta-Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar acara Post-Accession On The Job Training On Madrid Protocol, selama dua hari di Aula Lantai 8, Gedung DJKI, (27/8/2018).

Acara ini dihadiri dari perwakilan Eropa Kepala Seksi Ekonomi dan Perdagangan, Raffaele Quarto, Wakil Kepala Seksi Perdagangan dan Ekonomi, Levente Albert, Konsultan Eksternal ASEAN Regional Integration Support from the European Union (ARISE Plus), Ernesto Rubio, dan peserta Pelatihan Kerja Pada Protokol Madrid dalam hal ini DJKI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI), R. Natanegara menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Uni Eropa dan ASEAN yang telah menginisiasi kegiatan ini, dalam sambutan pembuka.

Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi Indonesia terkait isu-isu seperti pasar tunggal, fasilitasi perdagangan, pengurangan hambatan no-tarif dalam perdagangan, serta hak kekayaan intelektual, lanjutnya.

“saya berharap, kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat bagi kita semua dan memberikan pengetahuan secara teoritis maupun praktis bagi para peserta”, ujar R. Natanegara.

Selain itu, aksesi protocol madrid memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk ikut menikmati infrastruktur kekayaan intelektual global yang dapat mendukung penguatan ekonomi nasional dan mendorong investasi, serta dapat menyelaraskan proses pendaftaran merek Indonesia dengan proses pendaftaran merek di negara yang merupakan mitra dagang utama Indonesia, R. Natanegara menambahkan.

sumber (http://www.dgip.go.id/pelatihan-post-accession-on-the-job-training-on-madrid-protocol)

Call Now Button